Berani Minta Uang Parkir di SPBU ? Siap-Siap Ditindak
PEKANBARU (20/2/2024) -Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar mengatakan, tempat penarikan uang atau ATM center dan tempat usaha seperti ritel modern/minimarket yang berada di dalam ruang lingkup SPBU merupakan fasilitas SPBU.
Sehingga tidak diperbolehkan ada jukir di dalamnya.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melalui UPT Perparkiran memastikan tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas, jika masih ada oknum jukir yang masih berani bertugas meminta uang parkir dalam kawasan SPBU atau di ruang lingkup SPBU.
"Terkait jika masih ada ditemukan jukir yang bertugas meminta uang parkir di dalam area SPBU, maka kami pastikan akan langsung menindak lanjuti dan menindak tegas," ujarnya, Selasa. "Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan memberikan uang parkir di area SPBU. Jika oknum jukir tersebut memaksa tolong segera laporkan kepada kami UPT Perparkiran," sambungnya. Ia menuturkan, sebelumnya juga sudah disampaikan dan juga telah diimbau juga melalui media-media masa, cetak juga bahwa tidak diperkenankan adanya kutipan di area dalam SPBU. "Jadi kami juga berharap partispasi masyarakat untuk juga bisa memberikan pengaduan atau melaporkan jika menemukan adanya jukir yang masih berada di area SPBU," katanya. Lebih lanjut dikatakannya, setiap hari personil dari UPT Perparkiran terus melakukan patroli mulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. Menurutnya, personil selalu bertugas diawali dari titik-titik yang ramai seperti di Pasar Pagi Arengka, seputaran pasar di Jalan Juanda dan daerah-daerah lainnya. "Petugas kami ini juga mobile diseluruh kota Pekanbaru, kemudian pengaduan ditindak lanjuti, dan juga petugas kami patroli ke area yang ada jukir untuk memastikan apakah jukir telah melayani dengan baik dan menggunakan atribut atau tidak," terangnya. Diketahui, setidaknya ada empat minimarket di dalam kawasan SPBU di Pekanbaru. Empat titik tersebut masing-masing retail di area SPBU Jalan Kaharuddin Nasution, SPBU Jalan Arifin Achmad, SPBU di Jalan HR Soebrantas (depan pasar Selasa) dan SPBU di Jalan SM Amin. (*)Baca juga: Dishub Riau Amankan Jukir Nakal
Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Veri Rikiyanto
Sumber: rilis
Berita Terkait
Dilantik Jadi Pj Sekda Riau, Ini Tugas Taufik OH
News - 12 Oktober 2024
Pemprov Riau Fasilitasi Gedung untuk Ombudsman RI
News - 12 Oktober 2024
Komitmen Optimalkan Riau Hijau, Begini Upaya Pemprov Riau
News - 09 Oktober 2024
Jelang Pilkada, Polda Riau Intensifkan Pengawasan SPBU
News - 08 Oktober 2024
Buruan, Pendaftaran PPPK Riau Dibuka Hingga 20 Oktober
News - 08 Oktober 2024
Atasi Masalah Sampah Perbatasan, Pemkot Pekanbaru Lakukan Hal Ini
Kota Pekanbaru - 30 September 2024
142 Mantan JI Ucapkan Ikrar Setia ke NKRI
Kota Pekanbaru - 27 September 2024
Kantor Dinas PUPR dan Perkim Pemkot Pekanbaru Terbakar
Kota Pekanbaru - 20 September 2024