Jual Kartu Perdana Yang Telah Diregistrasi, Seorang Pria di Riau Ditangkap

Selasa, 16 Juli 2024, 22:47 WIB | News | Provinsi Riau
Jual Kartu Perdana Yang Telah Diregistrasi, Seorang Pria di Riau Ditangkap
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Nasriadi Bersama Barang Bukti (*)

"Sampai tahun 2024 ini sudah ada 3.978 perdana yang diregistrasi pelaku. Kemudian kartu itu dijualnya ke konter-konter," kata Nasriadi.

Menurut hasil pendalaman yang dilakukan, diketahui kartu perdana yang telah diregistrasi pelaku juga telah beredar di luar Provinsi Riau.

"Ternyata dari ribuan kartu perdana yang telah diregistrasi pelaku, selain beredar di Provinsi Riau juga telah diedarkan di luar kota," jelas Nasriadi.

Sejak beraksi tahun 2018 silam, pelaku mengaku setiap bulannya dapat meraup untung berkisar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.

Setiap kartu perdana yang telah diregistrasi pelaku dijual dengan harga yang beragam yakni Rp 20 ribu hingga Rp 200 ribu.

"Harga paling tinggi Rp200 ribu, itu kalau yang dibeli nomor cantik," terang Nasriadi.

Penangkapan pelaku ini dilakukan karena dikawatirkan kartu perdana tersebut digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan kejahatan ITE.

"Contohnya, kartu perdana ini bisa digunakan untuk bermain judi online dan melakukan penipuan," ungkap Nasriadi.

Nasriadi mengingatkan, untuk seluruh pemilik konter yang pernah berhubungan dengan pelaku, agar tidak menjual kartu perdana yang telah diregistrasi oleh pelaku.

"Untuk mencegah peredaran kartu perdana yang telah diregistrasi ini, kami juga sudah meminta Satreskrim jajaran Polres untuk menindaklanjuti jika menemukan apabila masih diperjualbelikan," ujarnya.

"Kalau masih menjual akan kita proses sesuai bagian dari kejahatan ini. Karena pelakunya diancam kurungan penjara 12 tahun dan denda Rp 12 milliar," tegas Nasriadi.(*)

Halaman:
1 2

Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Veri Rikiyanto
Sumber: rilis

Bagikan: