Kanwilkumham Riau Usulkan Remisi Kemerdekaan, Segini Jumlahnya

Kamis, 15 Agustus 2024, 21:51 WIB | News | Provinsi Riau
Kanwilkumham Riau Usulkan Remisi Kemerdekaan, Segini Jumlahnya
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir (*)

PEKANBARU (15/8/2024) -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengusulkan 10.033 napi dewasa dan 57 napi anak untuk mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 ini.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir mengatakan, usulan merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku para narapidana yang telah menunjukkan sikap baik selama menjalani masa pidana.

"Sebanyak 10.033 narapidana dewasa dan 57 anak yang diusulkan mendapat remisi saat ini sedang menjalani masa pidana pada Lapas, Rutan dan LPKA di Provinsi Riau," jelas Budi.

Mereka yang mendapatkan remisi ini, kata Budi, diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif, misalnya bagi napi berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

Baca juga: 50 Pejabat Kanwil Kemenkumham Riau Dilantik, Ini Harapan Kakanwil

Jumlahnya lanjut Budi, bervariasi tergantung pada masa hukuman yang telah dijalani yang biasa disebut dengan RU-I.

"Dari 10.033 orang narapidana dewasa yang diusulkan menerima remisi umum, 9.913 orang tetap menjalani masa hukuman setelah mendapatkan remisi," kata Budi.

Sisanya, sebanyak 120 orang napi dewasa diusulkan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman melalui remisi (RU-II).

Budi menegaskan, pengajuan remisi ini, dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik pungutan liar. Seluruh data dan proses pengajuan dikelola melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

Baca juga: 9.912 Narapidana di Riau dapat Remisi Kemerdekaan

"Proses pemberian remisi ini tidak dipungut biaya alias gratis," tegas Budi.

Halaman:

Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Veri Rikiyanto
Sumber: rilis

Bagikan: