Buruan !! Pemprov Sumbar Kembali Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan
PADANG (22/8/2024)- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat kembali melakukan program Pemutihan Pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Syefdinon, S.Sos.,M.M mengimbau masyarakat selaku wajib pajak untuk memanfaatkan program Pemutihan Pajak atas Kendaraan Bermotor yang dimulai besok 21 Agustus hingga 30 September 2024 mendatang.
Menurut Syefdinon didampingi Kabid Pajak Daerah Yessi Gustriani, S.E,Ak, pada tahun 2024, kebijakan penghapusan database kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan mulai diberlakukan.
Program pemutihan pajak atas kendaraan bermotor yang berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-602-2024 memberikan insentif kepada wajib pajak meliputi :
Pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor.
"Kemudian, PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat turut serta dalam mendukung program pemutihan melalui pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu," sebut Syefdinon dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (22/8/2024).
Kemudian kata dia, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) mengharapkan wajib pajak dapat memanfaatkan program pemutihan ini, dengan adanya keringanan-keringanan yang diberikan dalam menunaikan kewajiban selaku wajib pajak dapat mematuhi ketentuan regulasi tersebut (Pasal 74 UU 22 Tahun 2009).
Lebih lanjut kata Syefdinon, ada lima keuntungan dalam melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai tanggal 21 Agustus sampai 30 September 2024 di Kantor UPTD Samsat seluruh Sumatera Barat.
"Keuntungan pertama yaitu Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II), untuk kendaraan yang berasal dari dalam dan luar Provinsi Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan atau hibah yang selama ini belum didaftarkan," ungkapnya.
Kemudian yang Kedua, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang selama ini terlambat bayar pajaknya, kalau membayar sempai tanggal 30 September 2024 tidak akan dikenakan dendanya.
Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Veri Rikiyanto
Sumber: rilis
Berita Terkait
Saifullah Yusuf Dilantik Jadi Mensos Gantikan Risma
News - 11 September 2024
Pemprov Riau Gelar Sosialisasi Tapera Bagi PNS
News - 11 September 2024
BPJN Pasang Jembatan Bailey di Jalan Lintas Riau-Sumatera Barat
News - 11 September 2024
Wartawan Dituntut Harus Multitasking
News - 03 September 2024
Riau Tambah Emas dari Cabang Petanque
Nasional - 11 September 2024
Saifullah Yusuf Dilantik Jadi Mensos Gantikan Risma
Nasional - 11 September 2024
Wartawan Dituntut Harus Multitasking
Nasional - 03 September 2024
Capacity Building TPID 2024, Pemprov Sumbar Jalin MoU Dengan Jateng
Nasional - 04 September 2024