JMSI Sumbar Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Padang Sosialisasikan Program Jaminan Sosial untuk Pekerja Pers

Rabu, 18 September 2024, 20:23 WIB | News | Nasional
JMSI Sumbar Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Padang Sosialisasikan Program Jaminan Sosial...
Tim BPJS Ketenagakerjaan Padang, Sentosa Aji didampingi Degi Solanda dan Aulia paparkan proses pendaftaran karyawan jadi peserta disela rapat harian Pengda JMSI Sumbar, di Sekretariat Jl Mangopoh No 12 Padang, Selasa sore.

PADANG (17/9/2024) - Sentosa Aji dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang mengungkapkan, setiap badan usaha berbadan hukum wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Sistem kita mensyaratkan, minimal dua orang karyawan yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Sentosa di Padang, Selasa sore.

Hal itu dikatakan Sentosa Aji didampingi Degi Solanda dan Aulia, disela rapat harian Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (Pengda JMSI) Sumbar.

Rapat yang digelar di Sekretariat JMSI Sumbar, Jl Mangopoh No 12 Padang itu, dipimpin Sekretaris Pengda JMSI Sumbar, Aguswanto didampingi Al Imran (Bendahara).

Juga hadir sejumlah pemilik media siber yang juga anggota JMSI Sumbar, Siti Rahmadani Hanifah (topsumbar.co.id), Sutrisno (kongkrit.com), Osmond (Dirgantaraonline.com), Hendrizon (Maklumatnews.com), Yuamran (Figurnews.com) dan Herlina (Taranews.com).

Dalam dialog itu, berbagai pertanyaan seputar layanan kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan, jadi pembahasan. Terlebih, karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu persyaratan pendaftaran ke Dewan Pers.

"Dewan Pers mempersyaratkan, minimal lima orang karyawan perusahaan media, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Osmond saat sesi tanya jawab.

Menjawab tanya itu, Sentosa Aji mengungkapkan, semakin banyak karyawan yang jadi peserta, tentu jadi lebih baik. Karena, setiap karyawan akan terlindungi dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis atau pekerja media.

Dijelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

"Keempatnya memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan," terangnya.

Dikatakan, proses pendaftaran jadi peserta BP Ketenagakerjaan juga sangat mudah. Bisa mendaftar secara daring (online), datang ke kantor pos atau langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Penulis: Mangindo Kayo
Editor: Al Imran
Sumber:

Bagikan: