Berikut Lima Poin Pernyataan Deklarasi Damai Paslon Kepala Daerah Riau
PEKANBARU (25/9/2024)- Seluruh Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah yang mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Riau mendeklarasikan diri mewujudkan Pilkada Damai di Bumi Melayu Lancang Kuning.
Adapun Paslon yang mendeklarasikan diri diantaranya 3 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terdiri dari Abdul Wahid-SF Hariyanto, M Nasir-M Wardan dan Syamsuar-Mawardi, kemudian Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Paslon Bupati dan Wakil Bupati Se Provinsi Riau.
Deklarasi Pilkada Damai yang diinisiasi oleh Polda Riau itu dipimpin oleh Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas di SKA CoEx Pekanbaru.
"Mari kita buktikan bahwa Provinsi Riau yang dikenal dengan Bumi Melayu Lancang Kuning mampu melaksanakan pesta demokrasi ini dengan bermartabat dan terhormat, sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang dapat membawa Provinsi Riau kedepan jauh lebih baik," " kata Kajati Riau Akmal Abbas, Selasa.
Baca juga: Pj Gubri Bersama Kajati Riau Tandatangani Nota Kesepahaman Bantuan Hukum, Ini Tujuannya
Di tempat yang sama, Kapolda Riau Irjen. Pol. Mohammad Iqbal tegas mengatakan bahwa deklarasi Pilkada Damai 2024 di Provinsi Riau bukan hanya diucapkan saja namun suatu pernyataan yang harus dipegang teguh oleh Paslon yang mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
"Polda Riau akan mengawal proses Pilkada di Provinsi Riau supaya tetap berjalan aman sejuk dan kondusif," tegas Kapolda Riau.
Deklarasi Pilkada Damai yang diucapkan seluruh Paslon kepala daerah di Provinsi Riau tersebut disaksikan langsung oleh Pj Gubernur Riau Rahman Hadi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Riau, Ketua KPU dan Bawaslu, tokoh agama, tokoh adat, akademisi dan tamu undangan lainnya.
Adapun pernyataan dalam deklarasi Pilkada Damai 2024 Provinsi Riau adalah:
1. Akan melaksanakan Pilkada Tahun 2024 yang damai dan kondusif untuk mewujudkan demokrasi yang bermartabat.
2. Akan mematuhi dan mentaati segala bentuk peraturan dan ketentuan yang berlaku serta menyelesaikan permasalahan Pilkada 2024 sesuai dengan koridor hukum.
Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Veri Rikiyanto
Sumber: rilis
Berita Terkait
Dilantik Jadi Pj Sekda Riau, Ini Tugas Taufik OH
News - 12 Oktober 2024
Pemprov Riau Fasilitasi Gedung untuk Ombudsman RI
News - 12 Oktober 2024
Komitmen Optimalkan Riau Hijau, Begini Upaya Pemprov Riau
News - 09 Oktober 2024
Jelang Pilkada, Polda Riau Intensifkan Pengawasan SPBU
News - 08 Oktober 2024
Buruan, Pendaftaran PPPK Riau Dibuka Hingga 20 Oktober
News - 08 Oktober 2024
Dilantik Jadi Pj Sekda Riau, Ini Tugas Taufik OH
Provinsi Riau - 12 Oktober 2024
Pemprov Riau Fasilitasi Gedung untuk Ombudsman RI
Provinsi Riau - 12 Oktober 2024
Pemko Pekanbaru Tutup Kawasan Cut Nyak Dien, Ada Apa ?
Provinsi Riau - 09 Oktober 2024
Komitmen Optimalkan Riau Hijau, Begini Upaya Pemprov Riau
Provinsi Riau - 09 Oktober 2024
Jelang Pilkada, Polda Riau Intensifkan Pengawasan SPBU
Provinsi Riau - 08 Oktober 2024