ASN Terlibat Judi Terancam Diberhentikan
PEKANBARU (26/9/2024)- Fenomena perjudian daring atau online sudah semakin meresahkan dan sudah melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN).
Untuk mengurangi dampak-dampak negatif dari perjudian daring di kalangan ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkup instansi pemerintah.
Menteri Anas menegaskan judi daring termasuk pelanggaran hukum. Perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan bisa mendorong perilaku kriminal lainnya.
Tak dipungkiri, ASN bisa juga bisa terlibat dalam lingkaran perjudian daring ini.
Baca juga: Seluruh Anggota Polres Dumai Dikumpulkan Mendadak, Ada Apa ?
"Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas," ungkap Menteri Anas.
Larangan judi daring itu, tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024.
Tindak pidana perjudian daring ini memasuki titik yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi daring pada kuartal pertama tahun 2024 sudah mencapai Rp600 triliun.
Menteri Anas mengimbau instansi pemerintah melakukan kampanye atau gerakan mendukung anti-perjudian daring. Instansi pemerintah pusat dan daerah diimbau melakukan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN tentang dampak buruk perjudian daring.
Baca juga: Pj Gubri : Sekolah Waspadai Aktivitas Judol di Kalangan Remaja
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring," tegas Menteri Anas.
Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Veri Rikiyanto
Sumber: rilis
Berita Terkait
- Ayo Buruan, Ada Program Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Akhir Tahun
- BPKH Hajj Run 2024, Targetkan Pendaftar Haji dai Kalangan Muda
- BPKH dan Universitas Andalas Gelar Seminar Nasional Terkait Investasi Dana Haji dan Fatwa Ijtima' Ulama VIII
- Waspada Modus Penipuan Baru, Ini Penjelasan DJP
- Komisioner Bawaslu: Jadikan Kampung Pengawasan Sebagai Ruang Dialog
Dilantik Jadi Pj Sekda Riau, Ini Tugas Taufik OH
News - 12 Oktober 2024
Pemprov Riau Fasilitasi Gedung untuk Ombudsman RI
News - 12 Oktober 2024
Komitmen Optimalkan Riau Hijau, Begini Upaya Pemprov Riau
News - 09 Oktober 2024
Jelang Pilkada, Polda Riau Intensifkan Pengawasan SPBU
News - 08 Oktober 2024
Buruan, Pendaftaran PPPK Riau Dibuka Hingga 20 Oktober
News - 08 Oktober 2024
Saling Kejar, Tim Perpanas Riau Ungguli DKI
Nasional - 12 Oktober 2024
BPKH Hajj Run 2024, Targetkan Pendaftar Haji dai Kalangan Muda
Nasional - 27 September 2024
Kwarda Sumbar Studi Tiru Abdimasgana ke Kwarda Jatim
Nasional - 26 September 2024