Polda Riau Musnahkan Narkoba, Nilainya Fantastis

Senin, 30 September 2024, 23:40 WIB | News | Provinsi Riau
Polda Riau Musnahkan Narkoba, Nilainya Fantastis
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Oleh Polda Riau (*)

PEKANBARU (30/9/2024) - Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi memimpin pemusnahan narkoba sabu 83,47 Kg serta 43.651 butir pil ekstasi senilai Rp96,5 Miliar, di halaman Mapolda Riau, Senin.

Hadir juga di lokasi perwakilan dari Gubernur Riau dan beberapa orang perwakilan dari instansi terkait, Kabid Humas Kombes Pol Anom Karbianto dan Dirresnarkoba, Kombes Pol Manang Soebeti serta tamu undangan lainnya.

Turut dihadirkan 12 orang tersangka sindikat peredaran jaringan internasional yakni; inisial MA (52), AS (32), MH (52), RZ (52), MS (52), BF (52), JA (32), NA (34), VR (43), BM (40), RD (36) dan KR (26).

Wakapolda Riau, Brigjen Pol K Rahmadi menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan dipastikan bahwa barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka.

Baca juga: Avsec Bandara SSK II Riau Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu, Begini Modusnya

Pemusnahan ini juga dilakukan menindaklanjuti pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.

"Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan," jelas Wakapolda.

Seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut, lanjut Wakapolda, merupakan hasil pengembangan dari 5 laporan polisi dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak 83,47 Kg serta 43.651 butir pil ekstasi.

Dari penghitungan yang dilakukan, bila di uangkan, barang bukti 83,47 Kg sabu dan 43.651 kilogram butir ekstasi ini memiliki nilai Rp96,5 miliar.

Baca juga: Edarkan Narkoba, Pasangan Kumpul Kebo di Pekanbaru Digerebek Polisi

"Pengungkapan ini dapat menyelamatkan 878.381 jiwa," ucap Wakapolda.

Halaman:

Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Veri Rikiyanto
Sumber:

Bagikan: