Ayo Buruan, Ada Program Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Akhir Tahun

Selasa, 01 Oktober 2024, 23:41 WIB | News | Nasional
Ayo Buruan, Ada Program Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Akhir Tahun
Program Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (*)

PADANG (1/10/2024)- Kabar gembira bagi warga Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan kebijakan Diskon dan Bebas Denda Pajak atas Kendaraan Bermotor untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2024. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak mendapatkan diskon pokok pajak, selain itu juga bebas denda.

Plt Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy melalui Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, mengimbau masyarakat selaku wajib pajak untuk memanfaatkan program yang dimulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2024 mendatang,

Ia menjelaskan, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) akan memberlakukan kebijakan penghapusan database kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca juga: Buruan !! Pemprov Sumbar Kembali Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

Tentunya jika ini terlaksana maka kendaraan yang tergolong dalam kebijakan penghapusan database kendaraan bermotor akan dianggap bodong dan ilegal.

"Ini kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menghidupkan pajak, selain terhindar dari penghapusan data kendaraan, pembayaran pajak juga dapat diskon," imbuhnya.

Program Diskon dan Bebas Denda Pajak atas Kendaraan Bermotor tersebut, kata Syefdinon, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-602-2024 memberikan insentif kepada wajib pajak.

Insentif atau keringanan yang diberikan meliputi, pertama pembebasan sebagian atas Pokok PKB yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo dan pada saat tanggal jatuh tempo.

Untuk keringanan ini, diberikan pengurangan dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut, pembayaran yang dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo sampai denagn 30 (tiga puluh) hari dan pada saat tanggal tempo, mendapatkan pengurangan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pokok pajak.

Pembayaran yang dilakukan dalam jangkat waktu 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari, sebelum tanggal jatuh tempo mendapatkan pengurangan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak.

Halaman:

Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Veri Rikiyanto
Sumber: rilis

Bagikan: